Nomor : 02/MKKS/SMPS/V/2015
Lampiran : -
Perihal : Edaran
Kepada,
Yth. Ibu/Bpk. Kepala SMP Swasta Surabaya
Di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 2001, Undang-undang No. 28 tahun 2004
tentang perubahan Undang-undang No. 16 tahun 2001 dan peraturan pemerintah No. 63
tahun 2008 tentang Yayasan sebagai prasyarat pengurusan akreditasi dan perpanjangan
ijin operasional, maka yayasan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dan hak
asasi manusia.
DOWNLOAD Surat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar