Rabu, 03 Juni 2015

Sekolah Berizin dari KEMENHUMHAM

Nomor       : 02/MKKS/SMPS/V/2015
Lampiran  : -
Perihal      : Edaran 

Kepada,
Yth. Ibu/Bpk. Kepala SMP Swasta Surabaya 
Di Tempat

Dengan hormat,
Berdasarkan  Undang-undang  No.  16  tahun  2001,  Undang-undang No.  28  tahun  2004
tentang perubahan Undang-undang No. 16 tahun 2001 dan peraturan pemerintah No. 63
tahun 2008 tentang Yayasan sebagai prasyarat pengurusan akreditasi dan perpanjangan
ijin  operasional,  maka  yayasan  harus  mendapatkan  pengesahan badan hukum dan  hak
asasi manusia.

DOWNLOAD Surat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar